Saat Tersangka Lapor Balik Justru Timbul Polemik

Sumateranews.co.id, MUARA ENIM- Tersangka Niko (22) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim yang telah ditangkap beberapa waktu lalu (namun berstatus tahanan luar) karena telah melakukan penusukan terhadap korban Sehardi, kini datang ke Polsek Semendo didampingi pengacara/advokat, untuk melaporkan balik lantaran tidak terima dirinya telah dikeroyok.
Saat dikonfirmasi Sabtu (12/08/2018), Kapolsek Semendo Nusirwan R SE MH melalui Kanit Reskrim Andriansyah mengatakan bahwa telah ada perdamaian kekeluargaan dan membenarkan bahwa pelaku melapor balik. ’’Pelaku bernama Niko sebelumnya telah kami amankan di Polsek Semendo lantaran membawa senjata tajam dan digunakan untuk melukai orang. Setelah pelaku kita amankan pihak keluarga Niko bergegas untuk melakukan penangguhan/tahanan luar Jumat (04/08/2017) lalu, dengan jaminan keluarganya dan bertanggung jawab bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Hal itu juga dipertanggungjawabkan atas permohonan ke Kapolsek,’’ ujar Kanit.
Hasil kesepakatan disetujui untuk semua biaya kerugian serta biaya berobat jalan korban ditanggung keluarga tersangka Niko.
Dan pihak keluarga Niko meminta waktu seminggu untuk menyanggupinya,
Setelah satu minggu sesuai perjanjian, tidak ada kabar ternyata keluarga pelaku malah melapor balik lantaran anaknya mengaku dikeroyok.
Sedangkan korban Sehardi korban penusukan saat ditemui di rumahnya mengatakan, dia tidak tahu apapun masalah Niko dikeroyok apa tidak. ‘’Yang jelas dia datang hanya membuat kerusuhan/keributan di kampung saya. Saya hanya bingung dan tidak jelas kenapa dia menusuk saya menggunakan senjata tajam miliknya. Dan saya meminta kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Kalau tidak berkelanjutan saya akan melaporkan kasus ke Kapolres Muara Enim secepatnya,’’ tegas Sehardi.
Laporan : Deka Saputra
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre