Crime HistoryPrabumulih

Saat Tak Berdaya, Catur Dihujani Tikaman

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), merekonstruksi kasus pembunuhan Catur Nugroho, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkot Prabumulih yang terjadi Sabtu (25/11) lalu. Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh dua orang tersangkanya.

Dalam rekonstruksi yang digelar petugas di dalam Lingkungan Mapolres Prabumulih, Jumat siang (22/12) sekitar pukul 13.30 WIB itu, diketahui tersangka Nopriadi (20) menikam korban sebanyak 5 liang. Saat awal pertarungan berlangsung dalam adegan ke-10, Nopriadi memukul bagian kepala korban dengan sepotong kayu. Namun, ketika itu korban masih sempat melawan dengan memukul wajah tersangka dengan tangan kosong, hingga di adegan ke-12 tersangka pun menghujamkan pisau ke dada kiri korban.

Tak berhenti disitu, terlihat di adegan ke-16 tersangka Marsidi yang tak lain bapak kandung tersangka Nopriadi turut serta membantu anaknya menganiaya korban saat di lokasi TKP menyaksikan keributan tersebut. Tersangka Marsidi bukannya melerai, justru malah membantu dengan ikut memukulkan sepotong kayu ke bagian punggung korban hingga korban kemudian roboh ke tanah.

Di adegan ke-17 saat korban terkapar dan tak berdaya itulah, tersangka Nopriadi menikamkan lagi pisau ke tubuh Catur Nugroho di punggung belakang kiri korban sebanyak satu liang. Dan secara terus-menerus tersangka Nopriadi kembali menghujami korban dengan tikaman dua liang di punggung kanan serta satu liang di bagian pundak korban sekitar leher kiri korban.

Setelah puas menikami tubuh korban itu, tersangka pun langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban dan lokasi TKP tersebut. “Rekontruksi digelar sebanyak 25 adegan yang dihadiri 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, pihak keluarga korban dan kuasa hukum tersangka pihak kuasa hukum tersangka,” kata Kapolsek RKT, Iptu Vedria Sukri SH usai rekontruksi di Mapolres.

Kapolsek juga menjelaskan hingga kini motif tersangka membunuh korban karena dendam masalah ketersinggungan ucapan kata-kata kotor yang dilontarkan korban ke tersangka Nopriadi. “Tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Laporan           : A. Donni

Editor/Posting  : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button