Crime HistoryHeadlineLampungSecond Headline

Saat Sedang Sakit, Pria Lansia Ini Dibacok Membabi Buta Oleh Warga Sedusunnya Hingga Kritis 

Sumateranews.co.id, MESUJI – Malang dialami oleh Mujiono (65), warga desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, kabupaten Mesuji. Saat pria lansia ini sedang terbaring sakit di rumahnya, dirinya diamuki oleh warga sedusunnya, yakni Sunarno (33), hingga membabi buta dengan menggunakan sebilah golok. Akibatnya korban mengalami kritis karena menderita luka bacok pada bagian kepala dan badannya usai dibacok pelaku, yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Mesuji.

Peristiwa berdarah yang terjadi saat tetangga korban sedang mempersiapkan untuk acara hajatan ini terjadi, Rabu siang (26/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban sendiri ditemukan sudah tergeletak bersimbar darah di rumahnya akibat di dibacok tersangka dengan senjata golok.

Menurut saksi mata Asropi, setelah kejadian dirinya melihat pelaku berjalan wara wiri di kediaman korban.

“Korban memang saat itu di rumah sendirian lagi berbaring sakit, tiba tiba dia (pelaku) langsung membabi buta melakukan pembacokan sebanyak tujuh kali di bagian kepala dan badan korban.” terang Asropi.

Dijelaskan Asropi, saat kejadian korban sedang sendirian di rumah, sementara keluarganya pergi membantu tetangganya yang mau hajatan.

“Saat itu keluarga korban lagi bantu-bantu tetangganya mau hajatan, setelah itu kami dan warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban ke puskesmas Simpang Pematang untuk diobati,” kenang dia, menyesalkan kejadian tersebut.

Sementara menurut keterangan Kepala desa Suka Agung, Suyanto mengatakan, pelaku memang sengaja berbuat seperti itu lantaran dirinya tersinggung dengan ucapan korban.

“Setelah melakukan pembacokan pelaku langsung bergegas mendatangi Polres Mesuji untuk menyerahkan diri.” Ujar suyanto.

Hal itu juga di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Edi Purnomo. Dennis mengatakan, pelaku sudah diamankan usai menyerahkan diri setelah kejadian.

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan dan akan memita keterangan dari beberapa saksi untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang kami dapat sebilah golok, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.” tutup AKP Dennis.

Laporan : Aan. S

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button