HeadlinePALI

Saat Kampanye, Diduga Cagub No 1 Kangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017

Sumateranews.co.id, PALI- Cagub dan Cawagub Sumsel pasangan nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) diduga mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  4 Tahun 2017. Hal itu terlihat saat Paslon ini saat berkampanye di PALI menggunakan bus Damri yang notabennya perusahaan BUMN milik Pemerintah Republik Indonesia.

Kampanye menggunakan  Bus Damri tersebut tampak terlihat saat iring-iringan rombongan Calon Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengunjungi Desa Talang Bulang dan Desa Benakat Minyak yang melintas di Bundaran Simpang 5 Kecamatan Talang Ubi, Senin (16/04).

Saat dikonfirmasi, Syamsudin selaku Ketua Koordinator Kabupaten selaku Tim Sukses Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) mengakui pihaknya telah memasang stiker gambar paslon dan menggunakan Armada Bus Damri sebagai sarana angkutan massa pada saat kampanye di dua titik di Kecamatan Talang Ubi. Namun dirinya membantah jika bus yang digunakan itu adalah milik pemerintah.

“Benar kemarin kita pakai Bus Damri, tapi kita bayar kepada sopir sebesar 700 ribu untuk satu hari pakai, dan memang mobil itu digunakan carteran siapa saja yang mau mencarter. Misalnya untuk pengantin dan lain lainnya. Karena mobil itu nyari setoran, kecuali mobil itu khusus melayani pemda benar kita menyalahi aturan, dan Bus itu kita tidak pinjam dari dinas pemerintah tapi kami rental dari sopirnya,” tegas Syamsudin ketika dikonfirmasi media ini di kantor tim pemenang paslon urut 1, Selasa (17/4).

Laporan          : Anelka

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button