Crime HistoryHeadlineLubuklinggau

Saat Berada Dalam Mobil, Sore Tadi Aan Diciduk Polisi

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Jajaran Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau mengamanakan Aan Sugiawan alias Aan (20) warga Jalan  Penganyoman RT 01 Kelurahan Tapak lebar kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu (14/1) sore tadi.

Dasar laporan Polisi : Lp B-  95 / XII / 2017/ Spk sek Brt Tanggal 22 Desember 2017. Dengan pelapor Ciklun bin Matseh (40) warga Jalan Curup Linggau Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dengan Korban yaitu Dahe Age bin Ciklun (12).

Saat itu, Jumat tanggal 22 Desember 2017 telah terjadi tindak pidana curas yang dilakukan tersangka Aan terhadap korban Dahe Age yang mana pada saat itu korban sedang jalan-jalan di belakang Kantor BNN Kota Lubukkinggau. Saat itu, pelaku bersama temanya  yaitu Doris (sudah tertangkap) menghentikan Sepeda Motor milik korban sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau. Lalu pelaku berusaha untuk mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Namun, korban langsung mencabut terlebih dahulu kunci kontaknya. Kemudian, korban membuang kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut ke semak-semak.

Kemudian pelaku langsung memukul korban sehingga korban terjatuh dan pelaku  langsung membawa sepeda motor miliknya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Sofian Hadi mengatakan, lalu pada Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 18.00 WIB unit  reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Aan sedang mengarah ke daerah Curup dengan menaiki kendaraan milik temannya.

“Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Mapolsek Lubukkinggau Barat dan Unit Patroli Barat melakukan razia di depan Polsek Lubuklinggau Barat untuk memberhentikan kendaraan yang dinaiki oleh pelaku. Ternyata memang benar bahwa pelaku Aan ada didalam mobil tersebut dan duduk di bagian depan dekat sopir. Pada saat itu juga pelaku  langsung kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Lubukkinggau Barat AKP Sofian Hadi.

Dari tersangka Aan pihak Mapolsek Lubukkinggau Barat mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu ) unit Sepeda Motor Merk Revo Fit warna hitam tanpa Nopol.

 

Laporan             : Donna April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button