Crime HistoryHeadlineKasus & PeristiwaPrabumulihSumsel

Rutan Kelas II B Prabumulih Usulkan 270 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Terbanyak Kasus Pencurian dan Narkoba

PRABUMULIH – Sebanyak 270 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih diusulkan mendapatkan remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Dari total 270 napi yang diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) itu, sebanyak 10 narapidana diusulkan mendapat remisi bebas dengan catatan, 3 narapidana akan menjalankan subsider, dan 7 langsung bebas.

“Ya sudah kita usulkan ke menkomham untuk mendapat remisi menjelang hari kemerdekaan 17 Agustus tahun 2021 ini, dan 7 bebas langsung dengan perkara, pasal, (363,5 orang), (127, 1 orang) dan (372,1 orang) dan 3 lainnya menjalankan Subsider,” jelas Kepala rutan Klas IIB Prabumulih, David Roseha AMP IP SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Pria yang akrab disapa David itu mengatakan, dari total 270 warga binaan yang diusulkan rata-rata kasus Pencurian, narkoba dan kasus lainnya, dengan rincian, remisi tertinggi 1 orang dengan potongan 6 bulan, 5 bulan 5 orang, 4 bulan 23 orang, 3 bulan 73 orang, 2 bulan 102 orang dan 1 bulan, 57 orang.

Lebih lanjut David menjelaskan, warga binaan yang bisa diusulkan menerima remisi telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah diputus di pengadilan, selain itu minimal sudah menjalani hukuman di rutan beberapa bulan dan tentunya wajib berkelakuan baik.

“Tentu sudah kita pilah karena syarat utama napi mendapat remisi yakni harus berkelakuan baik, kalau tidak maka tidak bisa diusulkan menerima remisi,” tutupnya, singkat sembari tersenyum memberikan salam.(Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button