Rumuskan Strategi Hadapi Pandemi COVID-19, Eksekutif-Legislatif Sumsel Setujui Raperda Perubahan RPJMD 2019-2023
PALEMBANG – DPRD Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui Raperda perubahan RPJMD Tahun 2019-2023.
Disetujuinya perubahan RPJMD tersebut diungkap dalam Rapat Paripurna ke 33, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati SH ini, dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD Sumsel, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, Plh. Sekda, beserta Kepala OPD, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik langsung maupun secara Virtual, pada Senin, (26/07/2021).
Perubahan RPJMD disetujui dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel, H.Herman Deru mengatakan, bahwa perubahan RPJMD tersebut sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi COVID-19.
“Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023,” sebut Herman Deru.
Menurut Deru, perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi, yaitu Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini berubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah kita tidak bisa jalan,” jelas Gubernur Herman Deru.
Perubahan RPJMD ini, lanjut Herman Deru, dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat di antaranya yaitu pertama hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendag.
“Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dan yang ketiga adalah terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional,” urainya.
Dikatakannya, perjalanan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis karena disebabkan adanya pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan kemiskinan. Serta terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah.
Berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.
“Untuk itu diharapkan dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah. Kemudian Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan serta Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan dan Memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” jelas Herman Deru.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan, perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan di antaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
“(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ini bertujuan agar mempertajam dan menambah Indikator Kinerja Utama (IKU) terutama beberapa indikator mikro ekonomi dan Pembangunan berkelanjutan.
Kemudian juga terkait persoalan lainnya yakni, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari Pandemi COVID-19 ini berdampak luas bagi penduduk global termasuk Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya m
Dikatakannya, bahwa perkembangan ekonomi global tetap akan berpengaruh terhadap perekonomian indonesia saat ini khususnya di tahun 2020 yang masih dibayangi adanya pandemi COVID-19.
Selanjutnya, Anita berharap dengan adanya perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan ini segera bisa dapat memulihkan perekonomian terutama di Provinsi Sumatera Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan beberapa kebijakan terhadap pandemi COVID-19 melalui penggunaan APBD agar diprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan COVID-19 yang diatur dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi bidang kesehatan, bidang sosial, bidang pendidikan dan bidang ekonomi.
“Kemudian RPJMD perubahan ini juga akan menjadi pedoman dalam renstra perubahan perangkat daerah dalam penyusunan RPJMD,” tukasnya.(Are)
Editor : Donni