Rodshow ke Kabupaten Kaur, KPK Sosialisasi 6 Tugas Lembaga Anti Rasuah
KAUR – Tim roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kabupaten Kaur, pada Minggu (27/08/23). Kunjungan tim Rodshow Bus KPK RI ini dalam rangka sosialisasi program anti korupsi kepada masyarakat.
Setibanya di Kaur, kedatangan rombongan tim Roadshow Bus KPK ini disambut oleh jajaran kepala OPD dan para pelajar di jembatan manula perbatasan kabupaten Kaur dengan kabupaten Pesisir Barat provinsi Lampung.
Rombongan yang tiba di tanah Se’ase Seijen sekira pukul 10.30 ini disambut dengan tarian adat setempat sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan tim dari KPK RI ke kabupaten Kaur.
Kepada awak media, Koordinator rodshow KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo mengatakan, bahwa kabupaten Kaur merupakan salah satu daerah di Sumatera yang menjadi kunjungan rodshow Bus KPK RI tahun 2023.
Dikatakan Yulianto, dilaksanakannya rodshow Bus KPK RI ini dalam rangka mensosialisasikan program anti korupsi kepada masyarakat, kalangan ASN, dan juga kalangan pelajar.
Saat tiba di Kaur, Yulianto sempat menyapa para siswa, seraya mengajak para pelajar untuk menyuarakan yel yel anti korupsi; “Kaur Berani Jujur hebat”, kemudian disambung dengan yel yel “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi”, yang diikuti oleh seluruh siswa yang sempat hadir di lokasi kegiatan.
Kemudian Yulianto mengatakan, bahwa KPK tidak hanya menindak, ataupun menangkap para koruptor, tetapi juga sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan ada enam tugas KPK, di antaranya:
1. Tidakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi.
2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan Publik.
3. Memonitor terhadap penyelenggaraan negara.
4. Supervisi terhadap Instansi pemerintah yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.
5. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
6. Tindakan melaksanakan penetapan hakim dan putsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, KPK juga melakukan pendekatan saat menjalankan tugas yang sering disebut trisula, di antaranya trisula pendidikan.
Di mana menurutnya, pendidikan anti korupsi harus diperkenalkan sejak usia dini. “Agar ke depannya terciptanya generasi muda yang berani jujur, mandiri, sederhana, tanggung jawab, peduli, disiplin, adil dan pekerja keras, sehingga siap menuju Indonesia emas, tandasnya. (Iwan)
Editor : Donni