Crime HistoryHeadlineLampung

Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Tim Gabungan Polres Tulang Bawang  Malah Temukan Senpi dan Sabu

TULANG BAWANG – Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas – Polres Tulang Bawang – Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial WH (39), warga Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang ini diringkus di rumahnya, pada Sabtu dini hari, 24 September 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH, Minggu, 25 September 2022.

Dikatakan Kapolres, saat mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan sebuah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm berikut dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang.

Kapolres kembali menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu menurut keterangan ibu kandung korban berinisial A (41), warga kecamatan Gedung Meneng, berawal pada Sabtu dini hari (27/08/2022), pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban bersama kedua orangtuanya sedang beristirahat di rumahnya. Tidak lama kemudian, tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menggedor pintu rumahnya.

Karena posisi ibu kandung korban, saat itu sedang berada di kamar menjaga bapak kandung korban karena sakit, sehingga korban berinisial M (17) pergi beranjak membukakan pintu rumah.

Berselang kemudian, tiba-tiba korban berteriak sehingga membuat ibu kandungnya langsung keluar kamar dan sudah melihat korban dipeluk oleh pelaku dari belakang.

“Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata ‘diam-diam kamu jangan ngomong’, karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban,” jelas AKBP Hujra.

Ibu kandung korban sendiri baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, pada Jumat siang (23/09/2022), lantaran korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya.

“Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” imbuh Kapolres.

Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan tiga pasal berlapis. Pertama untuk perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button