Menuju Pemilu 2024Ogan IlirPolitikSecond Headline

Ribuan APK di OI Dinilai Melanggar

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Sebanyak 3123 APK dinyatakan Bawaslu Ogan Ilir melanggar. Kecamatan Indralaya masuk rangking pertama banyaknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Caleg DPD.

Sementara Kecamatan Lubuk Keliat berada di bawah Kecamatan Indralaya juga banyak APK yang melanggar.

Menurut Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar, seluruh steak holder terkait hasil dari pengawasan alat peraga kampaye ini merupakan tindak lanjut pengawasan oleh Bawaslu Ogan Ilir, Panwaslu Kecamatan dan seluruh Panwaslu sebanyak 241 desa dan kelurahan di wilayah Ogan Ilir.

‘’Nah dari hasil ini kita juga menyampaikan rekomendasi penertipan APK ini kepada Sat Pol PP dalam hal ini perwakilan pemerintah untuk melakukan penertiban alat peraga kampaye yang sudah kita nyatakan melanggar. Ada 3123 APK  dan bahan kampanye yang deteksi melanggar dan akan dilakukan eksekusi penertiban secara bersama. Baik Pol PP Pemkab Ogan Ilir Bawaslu dan KPU serta jajarannya,” katanya.

Dari hasil rapat Kamis (27/12), mulai Senin (31/12) petugas akan menyebar di 16 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

‘’Untuk sementara kita deteksi ada 532 di kecamatan Ibukota Indralaya. Sementara di Kecamatan Lubuk Keliat ditemukan 400 lebih alat peraga kampanye yang melanggar,’’ tegas Darmawan.

Pihak Bawaslu Ogan Ilir sudah memberikan surat peringatan secara tertulis kepada seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk dilakukan penertiban sendiri.

‘’Artinya waktu yang sudah kita berikan 1 × 24 jam. Sekaranglah waktu kita melakukan penindakan karena belum banyak yang melakukan pelepasan APK tersebut dan ada juga yang sudah melakukan pelepasan sendiri baik dari caleg itu sendiri atau dari partai masing-masing,” tandas Ketua Bawaslu OI itu.

 

Laporan          : Lubis

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button