Crime HistoryHeadlineRiau

Resnarkoba Polres Kampar Panen 3 Pengedar Daun Ganja Kering

Amankan 783 Gram Daun Ganja Kering

Sumateranews.co.id, RIAU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 3 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Kampar. Para pelaku ditangkap di 3 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar, pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Diungkap penangkapan pertama yakni, tersangka SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kampungnya.

Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan tersangka SB di rumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.

Dari nyanyian SB, diketahui bahwa narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut dia peroleh dari SU (35) warga Desa Kenantan Tapung.

Memeroleh informasi itu, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya, saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Kepada petugas, SU mengaku bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Seperti penangkapan pada 2 tersangka sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan SM di sebuah areal Perkebunan Sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SM dan ditemukan sebanyak 12 paket narkotika Jenis tanaman daun ganja kering seberat 700 gram. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba tersebut. Dia sampaikan bahwa ke-3 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Arifin III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button