Resnarkoba Polres Kampar Gerebek Sebuah Rumah Kos di Kota Bangkinang
Turut Amankan BB 15 Paket Sabu Siap Edar
KAMPAR – Sebuah rumah kos-an, yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Gang Ikhas Kecamatan Bangkinang Kota, digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Selasa (8/12/2020) dini hari kemarin.
Dari hasil penyergapan ini, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu SH alias IP (34) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang. Dari tangan tersangka yang juga DPO kasus narkoba Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ini, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket siap edar terbungkus plastik bening seberat 4,16 Gram, serta sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/12/2020) dini hari, sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendampingi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, untuk meyelidiki keberadaan seorang DPO kasus narkoba yang berdomisili di Kota Bangkinang.
Dari informasi diketahui tersangka (DPO) ini sedang berada di salah satu rumah Kost yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Gang Ikhlas Kecamatan Bangkinang Kota. Bermodalkan informasi itu, Tim kemudian mendatangi tempat kost tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Ditemukannya barang bukti tersebut, setelah petugas gabungan didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan di tempat kost tersebut. Selanjutnya, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan BB 15 paket narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram, serta beberapa peralatan sabu dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Kampar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Arifin III Editor : Donni