BanyuasinCrime History

Reskrim Polsek Betung Ringkus Pencuri Karet PTPN

Sumateranews.co.id, BANYUASIN –  Polsek Betung telah berhasil mengungkap Kasus Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud 374 KUHPidana subsider 372 dan atau pasal 363 KUHP yang terjadi di PTPN VIII Afdeling III Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Rabu (04/04) puķul 02.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban PTPN VII dengan nomor LP/B-    12 / III /2017/SUMSEL  / BA / SEK BTG tgl 22 Maret 2017 di areal Kebun Karet PTPN VII Afdeling III Desa Suka Mulya  Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Tersangka pertama adalah Redi Pratama yang sudah divonis hakim. Selanjutnya tersangka kedua yang sudah diamankan yaitu Candra Arya P (31) yang tinggal di Komplek PTPN VII Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Modus operandi, dimana Pelaku bersama rekannya Redi Pratama (sudah vonis) menjalankan hukuman melakukan pencurian mengambil karet dan masuk ke areal PTPN VII hasil sadapan mereka. Hasil sadapan tersebut disembunyikan lebih dahulu. Setelah aman lalu diambil  dan PTPN mengalami kerugian 1 juta,” kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, S.H, M.Si

Menurut Kapolsek, pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal  22 Maret 2017 sekira pukul 14.00 WIB lalu di areal PTPN VII Afdeling III Betung. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian yang dilakukan oleh Redi Pratama dkk dengan cara pelaku menyadap karet lalu disembunyikan dahulu untuk dimiliki  sebanyak 2 keping seberat 100 kg.

Kronologis penangkapan, lanjut dia, dimana Anggota Reskrim bersama Kanit Reskrim mendapat imformasi bahwa tersangka Candra Arya Putra  sedang berada di rumah, setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersebut memang benar pelaku ada di dalam rumah, lalu tersangka langsung diamankan ke Polsek Betung.

“Kini tersangka telah mendekam di Sel Plidoy Polsek Betung untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan Barang Bukti (BB) sudah dilimpahkan dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain yang sudah vonis,” pungkasnya.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button