Crime HistoryHeadlineMubaPolri

Reskrim Polsek Batanghari Leko Ringkus Tersangka Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

Sumateranews.co.id, MUBA – Polsek Batanghari Leko Resor Musi Banyuasin (Muba), berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan penggelapan dan penadah sepeda motor, Rabu (18/3/2020).

Kedua tersangka tersebut, yaitu bernama Komsi (39) warga Dusun I Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba dan Santo (22) warga Desa Bukit Sejahtera Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.

Tersangka Komsi telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo milik korban Kusmaidi (50) warga Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba, pada tanggal 7/3/2020 kemarin.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Nasharudin SH mengatakan, bahwa Komsi itu merupakan tersangka penggelapan dan tersangka Santo itu, sebagai penadahnya.

“Modus tersangka, adalah melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk membeli bensin dan setelah sepeda motor tersebut berhasil dibawa, tersangka menjualnya kepada tersangka Santo,” terang Kapolsek, Kamis 19/3/2020.

Lanjut Kapolsek, korban yang menanti sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka, akhirnya melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Batang Hari Leko guna ditindak lanjutin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rabu Subuh 18/3/2020, tersangka Komsi berhasil kita tangkap di rumahnya dan atas keterangan dari tersangka, unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Santo (penadah) saat berada dirumahnya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan No Pol BG 4289 BU beserta satu lembar STNK Motor atas nama Kusmaidi.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Batanghari Leko, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Laporan : Herry Eddy

Editor     : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button