Resahkan Warga, Andi Begal Diamankan Polsek Pancur Batu
Peras Sopir dan Bacok Warga
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan terpaksa mengamankan seorang warga desa Tengah, kecamatan Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, yang kerap meresahkan masyarakat karena tindakan arogansinya.
Bahkan, tak segan-segan, pelaku bernama Andi Begal alias AT (39) ini melukai para korbannya. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam, (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB, saat sedang nongkrong di jalan Namo Salak, desa Lama, Pancur Batu.
“Kami berhasil menangkap pelaku di jalan Namo Salak, desa Lama, dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu bilah parang sepanjang 30 cm dan uang tunai sebesar Rp.5.000 berikut satu unit sepeda motor Honda beat yang digunakan pelaku saat beraksi dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu,” ungkap Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat SE MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Elia Karo Karo, Rabu sore, 12 Juni 2024.
Dikatakan Elia Karo Karo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 10 Juni 2024, terkait Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) dari KUHPidana.
Kejadian pertama bermula, saat mobil korban melintas di TKP, dan saat itu pelaku menghentikan mobil korban tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Pancur Batu dan pelaku memaksa meminta uang dengan mengatakan, “Mana uangnya, kalau gak kulempar mobilmu, untuk uang masuk ke Starban,” sebut Elia seraya menirukan ucapan salah satu korban ketika melaporkannya ke Polsek Pancur Batu.
Mengetahui hal itu, lanjut Iptu Elia Karo Karo, korban pun terpaksa memberikan uang sebesar Rp.10.000 karena takut pelaku bertindak nekat. Tak hanya itu, pelaku juga berani kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.5.000.
“Setelah memberikan uang total Rp.15.000 kepada pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dan diterima oleh SPKT. Mendapatkan laporan tersebut Bapak Kapolsek Pancur Batu langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan karena diduga pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang dan sopir truk yang melintas di jalan Jamin Ginting, kecamatan Pancur Batu,” terang Kanit Reskrim ini.
Sementara kejadian (laporan) kedua, dijelaskan ia terjadi pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang kepada pelapor YGT, warga desa Kampung Hulu.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kami pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadapnya,” tukasnya. (Leo)
Editor: Donni