Crime HistoryHeadlineMuara Enim

Resahkan Pengemudi Truk, Pemalak Jalinsum Desa Lambur Diamankan Polisi 

MUARA ENIM – Lantaran kerap meresahkan pengemudi mobil truk dengan meminta sejumlah uang saat melintasi jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di desa Lambur kecamatan Panang Enim kabupaten Muara Enim, pelaku Sarmidi bin Rozak, akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh Personel Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya meminta sejumlah uang kepada sopir truk ketika melintasi jalan lintas Sumatera di desa Lambur, pada Kamis (05/01/202) malam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan SE membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pungli yang kerap beraksi di jalan lintas Sumatera desa Lambur.

“Pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya mendapati laporan adanya aksi pemalakan di jalan lintas Sumatera desa Lambur,” ujar AKP M. Heri Irawan.

Dikatakan Heri, peristiwa tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan giat rutin KRYD malam serta menindak lanjuti informasi masyarakat bahwa seringkali terjadinya aksi pemalakan/Pungli terhadap para sopir truk di jalan lintas Sumatera desa Lambur Kec. Panang Enim.

Menanggapi adanya laporan tersebut, kemudian, timnya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku sedang meminta uang kepada seorang Sopir Truk sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu), sehingga pelaku langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan badan didapati sebilah senjata tajam berupa pisau dari pinggang kiri bagian belakang tubuh pelaku.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan bersama uang hasil pemalakan / pungutan liar dari para sopir sebesar Rp.150.000.- yang terkumpul dan ditaruh di atas meja di teras depan rumah yang dijadikan Posko pungutan liar.

“Pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tanjung Agung.

Dilain tempat, Kasi Humas Polres Muara Enim mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila mengalami, menemukan dan melihat ada pemalakan / pungutan liar atau pelaku tindak pidana dapat melaporkan kejadiannya ke Kantor Polisi terdekat atau menghubungi nomor bantu polisi / WhatsApp : 0813-70002-110. (Ril/Umar Dani)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button