HeadlineLahatPasar & UMKMSumsel

Resah Akan Iuran yang Kian Membengkak, PPPTM Serelo Lahat Akan Lakukan Aksi di Kantor Bupati dan DPRD Lahat

Sumateranews.co.id, LAHAT – Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern (PPTM) Serelo Lahat akan mengadakan aksi damai ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Lahat.

Aksi damai ini akan diadakan pada Kamis, 09 Juli 2020 dengan titik kumpul di halaman parkir PTM Serelo Lahat pada pukul 09.00 WIB.

Dalam aksi ini para pedagang akan memertanyakan beberapa point kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat.

Setidaknya ada dua point penting yang akan disampaikan, yaitu mengenai legalitas pihak yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar, serta menuntut Pemkab Lahat untuk mengambil alih sarana, prasarana dan utilitas umum yang ada di kawasan PTM Serelo.

Ditemui di kantornya di Jl.RE.Martadinata Kompleks PTM Serelo Lahat, Dodo Arman selaku ketua PPPTM menyampaikan bahwa banyak pedagang yang mengadu dan mengeluh kepadanya tentang kebijakan-kebijakan pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar yang dianggap memberatkan mereka.

“Sebagai ketua PPPTM tentu kita harus menjembatani mereka untuk menyampaikan aspirasi rekan-rekan pedagang.

Namun sebelumnya kita tentu harus meneliti lebih detail tentang segala sesuatu yang tersurat sebelumnya.

Dan kita sudah mengumpulkan semua data dan berkas yang kita perlukan untuk menghadap Wakil Rakyat nantinya,” papar Dodo.

Berdasarkan surat yang diterimanya, lanjut dia, diketahui perjanjian Baharuddin sebagai pihak pemilik bumi dan bangunan dengan pemerintahan Kabupaten Lahat telah gugur pada tahun 2008 karena sudah terjual dan otomatis menjadi milik pembeli (rakyat).

Sementara itu, Pendrian Ulung Shakti selaku sekretaris PPPTM Serelo membenarkan bahwa pada Kamis nanti pihaknya akan melakukan aksi damai ke Kantor Bupati dan Gedung DPR. Bahkan pihak PPPTM sudah melayangkan surat ke instansi terkait.

“Guna memenuhi ketentuan pasal 10 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, maka kita sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres, Bupati, Ketua DPRD dan Dinas Perdagangan,” tandas Ulung.

Dia jelaskan, PTM Serelo merupakan salah satu pasar yang menjadi pusat transaksi jual beli tradisional masyarakat Lahat, terutama untuk berbelanja sembako dan kebutuhan lainnya.

Pasar ini bahkan selalu ramai 24 jam setiap harinya yang lengkap dari segi sarana maupun prasarana baik bagi pedagang maupun konsumen.

“Unsur permasalahan yang akan diangkat oleh PPPTM Serelo adalah tentang gugurnya hak developer dikarenakan bumi dan bangunan sudah terjual semua dan menjadi hak rakyat, sehingga mereka (developer) seharusnya tidak memiliki hak lagi untuk meminta pungutan biaya-biaya lagi di PTM Serelo.

Jika pungutan-pungutan tersebut masih tetap dijalankan bukan tidak mungkin para pedagang akan menaikkan harga.

Sedangkan kita ketahui bersama bahwa pasar tradisional adalah tempat berbelanja bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah,” tukas Ulung.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button