Crime HistoryNasional

Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin, Belum Diterima KPK

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat rekomendasi bebas bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dari Ditjen Pas Kemenkumham. Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya proses bebas bersyarat Nazaruddin ke Kemenkumham.
“Untuk proses asimiliasi tentu menjadi kewenangan Kemenkumham, khususnya Lapas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
Diketahui, usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin tersebut muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan Nazaruddin mendapatkan asimilasi sebelum bebas bersyarat.
Saat ini, pihak Ditjen Pas Kemenkumham sendiri sudah menerima usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut. Namun, usulan bebas bersyarat untuk Nazaruddin tersebut sedang dipelajari lebih lanjut data-data serta persyaratannya.
Kata Febri, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut usulan untuk Nazaruddin itu. Namun memang, sejauh ini belum ada surat rekomendasi bebas bersyarat ataupun asimiliasi Nazaruddin yang masuk ke KPK.
“Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012, tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut,” jelas Febri.
Sementara itu, Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto menilai bahwa pengajuan atau usulan bebas bersyarat untuk M. Nazaruddin telah memenuhi persyaratan. Namun, ada beberapa data-data yang perlu dipelajari lebih lanjut sebelum direkomendasikan ‎ke KPK.
“Jadi tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat. Tetapi kita pelajari semuanya,” kata Ade dikonfirmasi terpisah.

Sumber : Okezone
Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button