Sumateranews.co.id, LAHAT – Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Lahat, Syamsurizal Nusir Bsc didampingi empat Komisioner KPU lainnya, menghasilkan rekapitulasi hasil rekap suara dari 24 Kecamatan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Lahat yang selesai di rekap pada dini hari tadi, Jumat (6/7/2018). Bahwa paslon nomor urut 3 Cik Ujang SH – H Haryanto SE MM MBA menggungguli keempat Paslon lainnya.
Dimana untuk Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3, Cik Ujang SH – H Haryanto memperoleh suara sebanyak 91.031 suara, diurutan kedua diraih oleh Paslon nomor urut 4, H Bursah Zarnubi SE – Drs Parhan Berza dengan total suara 49.667 suara, lalu di posisi ketiga diraih oleh Paslon nomor urut 1, H Nopran Marjani SPd – Herlianysah SH MH dengan jumlah suara 45.207. Kemudian untuk Paslon nomor urut 5 yakni H Purnawarman Kias – Rozy Ardianyah meraih suara sebanyak 13.761 suara dan untuk Paslon nomor urut 2, Ir H Hapit Padli MM – H Erlansyah Rumsyah SE meraih 10.371 suara. Dimana jumlah seluruh total suara di Kabupaten Lahat sebanyak 210.037 suara.
Dari hasil rekap suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat dalam pleno tersebut, Paslon nomor urut 3, Cik Ujang SH – H Haryanto SE berhasil menguasai 17 Kecamatan Diantaranya Kecamatan Lahat, Kecamatan Lahat Selatan, Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, Pulau Pinang, Gumay Ulu, Tanjung Tebat, Pagar Gunung, Kota Agung, Mulak Sebingkai, Mulak Ulu, Kikim Barat, Suka Merindu, Pajar Bulan, Jarai dan Kecamatan Muara Payang.
Sedangkan paslon nomor urut 4, H Bursah Zarnubi SE – Drs Parhan Berza berhasil menguasai 4 Kecamatan yakni Kikim Timur, Kikim Selatan, Kikim Tengah dan Kecamatan Pseksu.
Lalu untuk Paslon nomor urut 1, H Nopran Marjani SPd – Herliansyah hanya menguasai 2 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
Sementara itu untuk Paslon nomor urut 2, yakni Ir H Hapit Padli – H Erlansyah Rumsyah hanya menguasai 1 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Gumay Talang.
“Dari hasil pleno ini, Paslon nomor urut 3, Cik Ujang SH – H Haryanto unggul dari keempat Paslon lainnya,” kata Samsurizal.
Selanjutnya Syamsurizal mengatakan, jika belakangan ada gugatan, dipersilahkan dalam tempo waktu 3×24 jam setelah pleno tersebut.
“KPU masih menunggu 3×24 jam setelah pleno ini, apakah ada gugatan di MK atau tidak. Kemudian setelah itu baru kami dapat menetapkan kepala daerah terpilih,” tukasnya.
Laporan : Novita /Idham
Editor : Syarif