HeadlineNasional

Refly Menilai Jika Anies Dipidana Jokowi Bisa Kena Juga

Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta berstatus PSBB transisi hingga 22 November 2020. Hamdan menyebut tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” cuit Hamdan Zoelva.

Namun, pada Rabu (18/11), Hamdan mengoreksi cuitannya dengan menyebut PSBB masuk dalam kekarantinaan kesehatan.

Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93. Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat.

— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 18, 2020

Polisi, pada Selasa (17/11), telah memintai klarifikasi Anies Baswedan terkait kerumunan massa di acara akad nikah putri dari HRS beberapa waktu lalu. Meski diundang hanya sebatas dimintai klarifikasi, Polri menyebutkan penyidik bisa menetapkan Anies sebagai tersangka terkait tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, tim penyidik cukup membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak terkecuali dengan Anies yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

bersambung …. hal 4

“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Namun, Awi juga menegaskan, tim penyidik tidak bisa sekonyong-konyong menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun harus menjalani beberapa tahapan, mulai ditetapkan sebagai saksi lebih dulu. Juga harus diawali dengan tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Namun hal itu, kata Awi, tergantung penyidik, karena memang wewenangnya.

“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” terang Awi.

Anies dimintai keterangan periksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) kemarin. Tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies setelah selesai menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” terang Anies.

Sumber : Republika III Editor : Syarif

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button