google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlinePrabumulihSumsel

Realisasi PKB Terancam Tak Capai Target

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Hingga pertengahan Juli 2017 atau awal triwulan ketiga dalam realisasi penerimaan pajak, retribusi daerah dan hibah dealer di Badan Pendapatan Daerah Sumsel UPTB Kota Prabumulih baru mencapai Rp 31.506 milyar atau sekitar 49,93 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 63.102 milyar.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi target tersebut yakni sebesar Rp 18.062 milyar dan Rp 13.308 milyar.

Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, Ir Epriliansyah MSi melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Sunaryo SIP MM saat dikonfirmasi kemarin (27/7) menuturkan, meskipun belum mencapai target yang ditetapkan realisasi penerimaan tersebut dinilai masih cukup baik di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang tengah terpuruk saat ini.

“Iya memang semestinya per Juni yang lalu sudah mencapai 50 persen, tapi realisasi kita baru mencapai 49 persen. Tapi itu masih cukup baik karena kurangnya sedikit,” ungkapnya saat dibincangi di ruang kerjanya, kemarin.

Ia mengatakan, meski realisasi pajak tersebut masih rendah, namun dengan waktu yang tersisa pihaknya optimis dapat merealisasikan target BBN-KB. Akan tetapi untuk target PKB, Sunaryo sedikit pesimis dapat merealisasikan target yang telah ditetapkan tersebut lantaran salah satu penyebabnya adalah target yang ditetapkan dinilai sangat tinggi serta dibatalkannya wacana pemutihan (penghapusan, red) denda PKB yang

menunggak di tahun ini.

“Target terlalu besar, bisa dibandingkan antara Prabumulih dengan Lahat, jumlah penduduk Prabumulih dan luas wilayah yang lebih kecil

namun targetnya lebih besar,” tutur dia.

Lebih lanjut Sunaryo katakan, selain itu juga dalam perubahan fungsi kendaraan juga menjadi faktor lain banyaknya tunggakan PKB sehingga target menjadi sulit terealisasi. “Banyak kendaraan yang sudah tidak ekonomis sehingga terjadi perubahan fungsi dimana motor hanya digunakan untuk ke kebun saja dan mereka memilih tak membayar pajak,” tandasnya.

Kemudian, lanjut Sunaryo, bahwa perubahan fungsi tersebut dapat dibuktikan dari hasil razia yang dilakukan pihaknya. Dimana berdasarkan hasil razia, 90 persen kendaraan telah membayar pajak. “Itu artinya kan mereka patuh pajak, sementara yang tidak bayar pajak itu kebanyakan motor tahun 2005 ke bawah dan hanya digunakan untuk ke kebun,” pungkasnya.

Laporan : Fadli

Editor : Imam Ghazali

Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button