Ratusan Prajurit Ikuti Bimnis Penjatuhan Hukum Disiplin
Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Sebanyak 100 personel terdiri dari Perwira, Bintara, dan PNS TNI dari berbagai angkatan baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU di wilayah Kodam II/Swj mengikuti Bimbingan Teknis (Bimnis) Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan RI TA. 2017, bertempat di Gedung AH. Nasution Makodam II/Swj Palembang, Rabu (29/8/2017).
Bimnis dilaksanakan selama satu hari ini, menghadirkan 6 orang nara sumber yakni, dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dari Tim Spersad, dan Tim dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) BBKN Pusat.
Dalam sambutan Sekjen Kemhan RI yang dibacakan oleh perwakilan Tim Narasumber dari Spersad Pabandya-3/Watpers Spaban VI/Bin PNS Spersad, Letkol Caj M. Yusuf Nasution menyampaikan bahwa, dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan, Menhan telah membentuk tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan.
Penjatuhan hukuman disiplin (kumplin) bagi PNS dilaksanakan secara obyektif dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak PNS yang bersangkutan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi penjatuhan hukuman disiplin (kumplin) bagi PNS perlu disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) penjatuhan kumplin bagi PNS.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin tidak semuanya menjadi kewenangan Menhan. Ada beberapa hukuman disiplin yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I, eselon II dan eselon III yaitu untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Oleh karena itu, masing – masing pejabat harus memahami tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Melalui pelaksanaan sosialisasi hukuman disiplin (kumplin) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum setiap prajurit serta tegakknya hukuman disiplin (kumplin) dan tata tertib di satuan.
Sumber : Pendam II Swj
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre