HeadlinePalembangSumsel

Ratusan Massa FK-PKBP Datangi Kantor Wali kota Palembang

# Minta Kebijakan Revisi ulang tentang UU nomor 2 tahun 2018 Terkait Penetapan Pajak 10 persen

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) hari ini, kembali di datangi Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP), di Halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (02/03/2020).

Kedatang massa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya dimana semuanya dikategorikan sama yang mendefinisikan usaha warung kuliner, warung tenda, penjaja makanan kelilingi sebagai usaha restoran, dan meminta kebijakan direvisi ulang tentang Undang-undang nomor 2 tahun 2018 terkait penetapan pajak 10 persen.

Ketua FK-PKBP Sumsel, H Idasril SE, didamping Koordinator Aksi M Ismail dan Korlap Bima Sakti menyatakan sikap menolak terhadap kebijakan pajak restoran dari Pemkot tersebut, karena dalam waktu tujuh bulan patut disyukuri upaya revisi yang diproses perubahan di DPRD Kota Palembang.

Namun dari informasi yang berkembang menurut pengamatan FK-PKBP, pihak Pemkot tidak serius dalam pengkajian persoalan pajak restoran, terkesan pengenyampingkan usulan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan.

“Penantian panjang setelah 7 bulan dari tahapan-tahapan di lalui seperti melaporkan Ombudsman, DPRD dan meminta masukan para ulama. Sekarang kita tunggu selama tiga hari, intinya harus ada klasifikasi terhadap masalah restoran,” ujar Idasril.

Selain itu dikatakan Idasril, usulan-usulan revisi tentang klasifikasi yang diajukan Pemkot agar dibenahi dulu turunannya, baru berbicara undang-undang. Karena apabila sudah dibenahi otomatis tidak masalah turunan dibawahnya.

“Kalau ini tetap berlanjut dan aspirasi ini disepelekan, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak, kita bukan memaksakan, tapi kami punya rasa keadilan agar jangan disamakan dengan pemilik restoran besar,” tegasnya.

Walikota Palembang H Harnojoyo diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ratu Dewa menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang disalurkan tetap direspon Pemkot Palembang. Walaupun terlepas mereka terkena atau tidak tentunya ada pengkajian substansi secara tertulis telah disampaikan.

“Tadi saya sepakat pengklasifikasian pengkajian, artinya pajak 10 persen tidak semuanya merata tapi ada item tertentu dalam pemisahan. Sekarang sedang revisi 10 Perda di DPRD Kota Palembang,” jelasnya.

Kemudian, apabila ada oknum BPPD yang makan di restoran lalu mereka meninggalkan tanpa tidak membayar, silakan melaporkan Pemkot atau langsung kepada Walikota atau Sekda.

” Apabila mereka terbukti melakukan itu, saya pastikan akan ditindak tegas oknum tersebut dan diberikan sanksi seberat-beratnya,” ungkap Ratu Dewa.

Laporan : Srie Gumay
Editor.    : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button