HeadlineMubaSumsel

Raperda Hak Keuangan Untuk Tingkatkan Tunjangan Anggota DPRD

Sumateranews,- Sekayu,- Guna meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balanxe antara lembag DPRD dan  eksekuti.

DPRD Muba melalui Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Inisiatif pembuatan perda ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, ” ujar Abusari Ketua DPRD MUBA, Senin, 10/7 di Gedung Paripurna DPRD Muba

Dengan adanya perhatian dari pemerintah terhadap hak keuangan, lanjut Abusari, maka pimpinan dan anggota DPRD akan berkomitmen melakukan peningkatan kinerja demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Kami akan bekerja lebih maksimal lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perlu disadari bahwa perda yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah untuk kepentingan masyarakat Muba,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan Anggota DPRD Muba,  Tapriansyah SPd,I menjelaskan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 pada tanggal 2 Juli 2017, maka aturan mengenai tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004 tidak lagi berlaku.

“Ada beberapa perubahan yang mendasar dari PP Nomor 18 tahun 2017, yaitu jenis dan nominal tunjangan. Selain itu fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten Muba dan tidak akan membebani APBD,” bebernya.

laporan :Hasbullah
Editor :Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button