Kasus & PeristiwaMuara EnimSecond HeadlineSumsel

RAPBD Muara Enim 2022 Dievaluasi Tim Evaluator Provinsi, Ini Komentar Mantan Wabup Hanan Zulkarnain

DPRD Gelar Rapat Bersama Team Anggaran Pemerintah Daerah

MUARA ENIM – Evaluasi Gubernur Sumatera Selatan melalui tim evaluator provinsi Sumsel terhadap RAPBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 dinilai Ir H Hanan Zulkarnain MTP adalah hal yang wajar dalam mengkoreksi dan untuk menguji kesesuaian anggaran APBD.

“Telah sesuai dengan perundang-undangan, maka provinsi berhak melakukan revisi untuk memperbaiki hal (RAPBD) tersebut. Jadi wajar bila ada koreksi atas hal tersebut,” sebut Tokoh Masyarakat dan juga Mantan Wakil Bupati Muara Enim ini.

Menurut Hanan, meski pengganggaran yang diusulkan OPD adalah kegiatan yang prioritas tetap masih dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

“Jadi begini, dalam anggaran yang diusulkan oleh OPD, termasuk usulan anggaran atas hal yang lebih prioritas. Misalnya yang perlu direvisi belanja rutin, biaya perjalanan dinas, dan anggaran rutin lainnya, yang dianggap lebih layak atau diutamakan. Apalagi untuk kesejahteraan,” jelas dia.

Sementara, saat disinggung terkait isu adanya perbuatan “Copy Paste” pada RAPBD Kabupaten Muara Enim 2022, Hanan menjelaskan, bahwa evaluasi merupakan hak dan kewenangan tim evaluator Provinsi Sumatera Selatan. Di mana, lanjut dia, ada tahapan tahapan dan rujukan undang undang kepatutan atas pelaksanaan RAPBD pada tahun sebelumnya.

“Draft anggaran dari kabupaten ke provinsi  untuk proses persetujuan tim evaluator, di dalam aturan tersebut, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak provinsi telah melampaui ambang batas waktu yang ditentukan. Maka penggunaan draft anggaran tahun sebelumnya boleh digunakan,” pungkas Hanan, ketika dikonfirmasi awak media.

Seperti diketahui, usulan RAPBD Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya telah dipersetujui oleh Bupati dan DPRD kabupaten Muara Enim, pada rapat paripurna pengesahan RAPBD, 30 November 2021 lalu, mendapat koreksi dan evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui tim evaluator provinsi.

Tak hanya itu, pihak tim evaluator provinsi juga memberikan rekomendasi penyesuaian terhadap 8 OPD, di antaranya, yakni pada Sekretariat daerah, Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Panang Enim, Kecamatan Muara Belida, Kecamatan Kecamatan Benakat, serta Kecamatan Muara Enim, dan Kecamatan Sungai Rotan.

Terungkap dalam evaluasi tersebut, bahwa pendanaan sub kegiatan yang diajukan tidak memiliki korelasi langsung dengan sub kegiatan yang dimaksud, dan harus disesuaikan kembali dengan sub kegiatan yang lebih tepat.

Meskipun tidak merubah struktur RAPBD Kabupaten Muara Enim. Namun evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuaian RAPBD Kabupaten Muara Enim dengan memperhatikan penjabaran APBD tahun anggaran 2022, yang merujuk ketentuan pada Perundangan undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, rencana kerja pemerintah terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas, plafon anggaran sementara serta rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) Kabupaten Muara Enim. (*)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button