HeadlineKasus & PeristiwaOKISumsel

PWI – SMSI Sayangkan Pelarangan Wartawan Bawa Hp Saat Konfirmasi, Kurnaidi: Kejari OKI Tidak Mencerminkan Keterbukaan Publik

OGAN KOMERING ILIR – Ada yang menarik dari peliputan salah satu wartawan online oganpost.com, yakni Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, dirinya hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI, yang tengah ditangani Kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini, yang tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari narasumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Di mana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel, Kurniadi ST mengungkapkan, meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri, namun menurutnya, harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan handphone (hp) / ponsel sendiri dianggapnya berlebihan, lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan.

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan di situ. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel), Jon Heri S.Sos. Ia menegaskan, larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

“Jelas larangan itu aneh, di jaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel,” ungkapnya, menyayangkan tindakan tersebut. (SMSI OKI)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button