OKI

PWI OKI Adakan Orientasi

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Untuk pertama kalinya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab.OKI) melakukan orientasi PWI. Orientasi PWI tersebut diikuti oleh 27 anggota PWI OKI baik wartawan media cetak maupun media elektronik  yang dilaksanakan di gedung Kesenian Kayuagung,  usai pelantikan Pengurus PWI OKI periode 2017-2020, Senin (16/10).

Ketua PWI OKI, Mat Bodok ST mengatakan, orientasi ini merupakan pertama kali dilakukan di OKI dan ini merupakan salah satu program kerja pengurus PWI OKI. Orientasi ini diikuti oleh 27 orang  anggota PWI, baik itu untuk anggota PWI yang ingin tergabung dalam anggota Muda maupun yang melakukan peningkatan dari anggota Muda menjadi anggota Biasa PWI. ‘’Kita berharap kiranya peserta orientasi dapat selektif dan serius dalam mengikuti orientasi ini, orientasi ini selain menambah wawasan juga untuk membentuk karakter seorang wartawan menjadi wartawan yang profesional dan bertanggung jawab,’’  ujarnya.

Sementara itu Ketua PWI Sumsel, H Oktaf Riady SH didampingi Kepala Bidang Organisasi Wartawan PWI Sumsel, John Heri  dalam kesempatan tersebut mengatakan orientasi ini sangat penting bagi wartawan yang tergabung dalam PWI. ”Kalau mau masuk PWI ya harus  tahu apa itu PWI. Orientasi ini selain sebagai pengenalan apa itu organisasi PWI juga untuk membentuk karakter seorang wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya,’’ tegasnya.

Lanjutnya, PWI lahir pada 9 Februari 1946, sebelumnya banyak organisasi yang ada di Indonesia, seperti Aliansi  Jurnalistik Indonesia (AJI) dan organisasi wartawan lainnya. Namun yang diakui oleh pemerintah Indonesia  melalui Dewan PERS itu ada 3 organisasi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), dan  dan Aliansi  jurnalistik Indonesia (AJI). Untuk itu setiap anggota PWI dituntut untuk dapat profesional dan bertanggung jawab.

“Dalam melaksanakan tugas dengan hendaknya setiap wartawan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik dan tidak melakukan opini dalam membuat suatu pemberitaan terhadap nara sumber. Konfirmasikan dengan narasumber, jika tidak bisa ditemui coba dihubungi melalui via telepon atau handphone dan kalau tidak bisa coba dikonfirmasi secara tertulis atau jika itu menyangkut  kepentingan umum harus diberitakan dengan tetap menghargai asas praduga tidak bersalah,’’ tandas Oktaf.

Laporan                : Aliaman

Editor/Posting    : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *