Putus Rantai Covid-19, Waka DPRD Sumsel: Libatkan TNI Polri Terapkan Sanksi
PALEMBANG − Rapat Paripurna DPRD Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Prov. Sumsel H. Muchendi Mahzareki SE, Rapat Paripurna XX (20) lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pendapat Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir H Mawardi Yahya, beserta Jajaran OPD serta tamu undangan lain baik langsung maupun virtual.
Dalam pendapat Gubernur Sumsel yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, Gubernur Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan inisiatif dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel terhadap usulan Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana itu.
Dijelaskan, beberapa peraturan yang telah dibuat baik itu peraturan nasional dalam wujud Undang-Undangan dan Perpres, maupun turunannya yang bersifat regional dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, dalam upaya penanganan penyebaran dan dampak dari pandemi Covid-19.
Selanjutnya, disampaikan bahwa perlu gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju kebiasaan baru (new normal) dan strategi apa yang diperlukan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan baik.
Disarankan, Raperda dimaksud dapat dikaji secara mendalam, terutama substansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan harmonisasi dengan perundang-undangan lainnya, maka pembahasannya harus penuh kehati-hatian dan kecermatan tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertangung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum.
Setelah Pembacaan Pendapat Gubernur tersebut, Rapat Paripurna di skors dan untuk selanjutnya diberikan kesempatan bagi Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan/jawaban Fraksi atas pendapat Gubernur tersebut, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna XX (20) lanjutan pada hari Kamis 19 November 2020 mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki, mengatakan bahwa Raperda Inisiatif DPRD terkait dengan protokol kesehatan salah satunya adalah penanganan Covid-19 merupakan hal yang baru.
“Covid-19 ini harus kita sikapi, saat ini kawan kawan di DPRD Sumsel tengah membahas di Bapemperda untuk persiapan masalah Rancangan Peraturan Daerah terkait Protokol Kesehatan dalam menghadapi Covid-19 , saat ini proses pembahasannya tengah berjalan yang di bahas Bapemperda sehingga harapan bahwa kita menemukan memang simulasi bagaimana caranya untuk mencegah dan menangani Covid-19 yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,” bahasnya.
“Termasuk juga di dalamnya bagaimana kita melibatkan pihak TNI- POLRI dalam menegakkan protokol kesehatan, tentunya hal ini terkait dengan kedisiplinan karena kita sama sama tahu bahwa WHO sudah menetapkan ada tiga syarat dalam menjaga protokol kesehatan, yakni pertama dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”tambahnya.
“Anjuran pemerintah pusat bahwa hal tersebut dapat kita terapkan secara maksimal jangan sampai kita sudah membuat aturan tetapi tidak dapat menerapkan sanksi dan mengeksekusi, di dalam Raperda tersebut kita juga dapat melibatkan pihak TNI Polri dalam menerapkan sanksi yang diberikan karena sanksi tersebut harus ada payung hukum yang kuat ataupun aturan yang jelas sehingga kita dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan yang ada di dalam Raperda”, tutup Wakil Ketua DPRD Sumsel, seraya mengatakan bahwa saat ini Raperda tersebut dalam tahap proses, “Insya Allah nanti pada tanggal 19 November 2020 kita sudah ada Jawaban dari Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Sumsel.”
Laporan : Andrian III Editor : Syarif