Pura-Pura Pinjam, Lalu Residivis Ini Jualkan Motor Purnawirawan
Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Residivis bernama Edi Mulyadi Alias Mul (47) warga Jalan Rambutan Rambutan Kel. Memang Kec.Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau memang berotak licik.
Pura-pura pinjam motor, tapi malah motor dijual. Akibatnya korban Tarmizi purnawirawan TNI AD warga Jalan Perkutut RT 01 No 07 Kel. Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan dan Hadi Kuncoro Bin Budi Prayitno warga Jalan Sepakat RT 2 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan pun mengalami kerugian masing-masing satu sepeda motor.
Kejadiannya adalah pada Sabtu 24 November 2018 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Perkutut dan Senin 10 Desember 2018 Dekat Kolam Supri Tanah Periuk.
Modus pelaku sama, yakni pura pura minjam kendaraan milik korban, selanjutnya kendaraan korban dibawa lari dan dijual kepada orang lain.
Usai para korban melapor, maka Kapolsek memerintahkan anggota Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jumat (25/1).
Karena melawan dan berusaha melarikan diri, maka anggota pun melumpuhkan pelaku Edi dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri. Sebelumnya Edi pernah melakukan tindakan kejahatan yang sama dan menjadi penghuni Lapas Lubuklinggau.
Laporan : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali