Crime HistoryHeadlineLubuklinggauSecond HeadlineSumsel

Pura-Pura Mobil Digelapkan, Arpan Akhirnya Ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Akibat dirinya membuat laporan ke petugas Polsek Lubuklinggau Utara, Arpan Irawan (38) warga Gang Bambu Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Utara II Kota Lubuklinggau, malah dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Pelaku merupakan buronan Polsek Lubuklinggau Utara sejak tahun 2017 yang lalu, dan pelaku ditangkap di saat dia sedang berada dalam perjalanan di sekitar Kota Lubuklinggau, Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik mengatakan, jika ada Informasi kalau pelaku sedang berada dalam perjalanan di sekitar Kota Lubuklinggau.

Lalu dengan dipimpin oleh Katim Opsnal unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu Arahmanu bersama Personil Polsek Lubuklinggau Utara lainnya berhasil menemukan Tersangka namun Tersangka mencoba melarikan diri.

“Sehingga terjadilah kejar – kejaran dan beberapa kali dilakukan Tembakan Peringatan ke atas sehingga akhirnya Tersangka pun berhasil diamankan ketika sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motornya di sekitar Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I,” tegas Kapolsek AKP Horison Manik, Selasa (13/8/2019).

Pelaku setelah itu dibawa dan diamankan di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Utara guna mendapatkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolsek kronologis kejadian terjadi, Kamis 28 Desember 2017 lalu sekitar puku. 11.00 WIB, pelaku datang ke SPK Polsek Lubuklinggau Utara melaporkan atas nama Alam, bahwa orang tersebut telah menggelapkan mobil milik pelaku jenis Daihatsu Grand Max Nopol BG 1158 HA warna Biru Metalik dengan cara meminjam untuk dibawa pulang ke dusunnya.

Namun mobil tersebut tidak dikembalikan lagi oleh orang yang bernama Alam tersebut. Kemudian Penyidik Pembantu melakukan serangkaian Penyelidikan hingga akhirnya mengamankan orang yang bernama Alam tersebut.

“Namun dari hasil keterangannya berikut saksi-saksi pendukung yang lain kalau fakta yang sebenarnya adalah mobil itu dijual atas inisiatif pelaku sendiri kepada seseorang yang bernama Mus seharga Rp. 25 juta,” terangnya.

Pelaku, ungkap Kapolsek, melakukan hal tersebut dengan tujuan agar tidak ditagih-tagih lagi angsurannya oleh Pihak Leasing dalam hal ini Leasing PT. Olympindo Cabang Lubuklinggau sehingga akhirnya unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara sebelumnya, berhasil mengamankan Barang Bukti satu unit Mobil jenis Grand Max warna Biru Metalik tersebut yang mana Nomor Polisinya telah berubah yang sebenarnya adalah Nopol BG 1158 HA menjadi Nopol Palsu yaitu F 1229 SV.

Lalu selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara yang dipimpin Kapolsek sendiri melakukan gelar perkara dan hasilnya memerintahkan untuk menerbitkan Laporan Polisi model A dan memerintahkan untuk Pelaku dinaikkan statusnya menjadi Tersangka.

Selanjutnya saat segera dilakukan Penangkapan untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut namun Tersangka diduga mengetahui kalau akan ditangkap oleh Polisi sehingga Tersangka sejak saat itu tidak jelas diketahui keberadaannya dan sudah pernah dilakukan upaya Penangkapan di rumahnya namun tidak berhasil. Hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tersangka Arpan Irawan.

Barang bukti yang diamankan empat surat laporan dan berita acara saat ini sudah diamankan di Mapolsek guna proses hukum.

Laporan          : Shandy April

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button