Crime HistoryHeadlineNusantara

Puluhan Baterai Tower Pemancar Raib, PT Telkomsel Rugi Rp2 Miliar

Tim Alligator Polres Kukar Bongkar Sindikat Pencuri Aki Tower Pemancar

Sumatarenews.co.id, KALTIM – Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk komplotan pencuri aki atau baterai tower pemancar yang beraksi di sejumlah wilayah di Kalimatan Timur (Kaltim).

Tersangka berinisial CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD. Semuanya diamankan di Kota Samarinda dan Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (4/5/2020) lalu. Komplotan ini sudah beraksi di 30 TKP yang tersebar di wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Bontang.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto mengatakan,  pengungkapan ini berawal dari laporan Manajer PT Telkomsel terkait pencurian baterai tower ke Polres Kutai Kartanegara. Selanjutnya, Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan di lapangan, Selasa (5/5/2020).

“Hasilnya ini, pelaku berhasil kita amankan. Ini semua berkat kegigihan anggota di lapangan,” ujarnya AKBP Andrias.

Modus pencurian yang dilakukan komplotan ini dengan cara membobol pagar dan kunci box baterai tower, menggunakan pisau kecil yang sudah dimodifikasi. Ketika aksi mereka ketahuan oleh penjaga atau wakar tower, komplotan ini kemudian mengaku sebagai petugas maintenance, dengan menunjukkan surat tugas palsu dari PT Telkomsel.

Dari tangan tersangka, Tim Alligator berhasil mengamankan puluhan baterai tower, sejumlah senjata tajam, dokumen perbaikan tower palsu, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari tiap tower, komplotan ini mampu mengumpulkan delapan baterai. Setiap baterai berisi kumparan timah seberat 40 kilogram. Dijual Rp10 ribu per kilogram di pasar loak besi tua.

Meski dijual murah oleh pencuri, tapi perusahaan mengaku kerugian sebenarnya mencapai miliaran rupiah. “Jadi total kerugian yang diakibatkan pencurian ini kurang lebih sekitar Rp2 miliar,” kata Kapolres Kutai Kartanegara.

Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari dimana komplotan ini menjual hasilnya. Dalam kasus ini, seorang mantan pegawai Telkomsel diduga terlibat aksi dan turut diamankan.

“Ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.” Pungkas AKBP Andrias Susanto.

Laporan : Imam III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button