Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Pukul Kepala Perempuan Pakai Sandal Kulit, Warga Muara Dua Ini Diringkus Tim Pidum Polres Prabumulih, Kok Tega-teganya!

PRABUMULIH – Diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap seorang perempuan, NS (48), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (21/09/2021) kini harus menanggung akibatnya. Pelaku diringkus Tim Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dikediamannya, usai dilaporkan korban ke polisi.

Kapolres Prabumulih, AKBP SISWANDI SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili SH M.Si ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap perempuan atas nama NS (inisial, red).

Dikatakannya, pelaku NS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sandal kulit merk Carvil. Diduga tak puas, pelaku kembali memukul tangan korban sebanyak 2 kali sehingga mengalami luka memar pada bagian wajah dan tangan korban.

“Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan mengambil keterangan saksi – saksi, serta hasil Visum Et Repertum. Kita kemudian mencari keberadaan pelaku dan setelah mendapatkan informasi, pelaku sedang berada dikediamannya kemudian Team Unit Pidum Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Dohan Yoanda Prima S.Tr.K langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Jailili.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu berupa 1 (satu) buah sandal kulit warna coklat merek Carvil.

“Pelaku NS saat ini masih proses penyidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Jailili. (Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button