Crime HistoryHeadlineSumatera Utara

Pria ini Gagal “Pompa” Sabu Setelah Diciduk Team Tekap Polsek Sunggal 

MEDAN – Team khusus anti bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial A bin RS (30) warga Bintang Terang Desa Muliorejo Sunggal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Sabtu (10/10) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, penangkapan tsk A Bin RS dilakukan pada Kamis (8/10) siang, sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang Sunggal dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di tempat tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut.

“Dan benar saja, saat tiba di lokasi, team melihat 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. 2 orang berhasil melarikan diri namun tersangka A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba,” imbuh Kanit lagi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Budiman.

Laporan : Leodepari III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button