google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineLahatSumsel

PP NO 18 THN 2017 SEGERA BERLAKU, ANGGOTA DEWAN PEROLEH TUNJANGAN TRANSPORTASI

Sumateranews.co,id. LAHAT – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017, yang berisi tentang pengaturan kenaikan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kini sudah diterbitkan. Karena itu, tinggal menunggu waktu keabsahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yang kemudian ini akan diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dalam pengaturannya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat, HM Safrani Cikmin SH. Bahwasannya, jumlah kendaraan dinas yang dipegang dewan maupun yang sudah dilelang, semuanya sedang dalam proses diinventarisir, agar semuanya tidak ada keraguan lagi.

”Untuk jumlah pemegang kendaraan dinas anggota dewan, yang di luar kendaraan dinas yang dipakai pimpinan DPRD, semuanya sedang kita lakukan inventarisir, baik itu kendaraan yang belum dilelang ataupun sudah dilelang,” ujarnya dihubungi via handphone, Minggu (27/8).

Dikatakannya, perihal pengembalian kendaraan dinas, pihaknya telah membuat surat perihal pengembalian kendaraan dinas, dimana ini dilakukan sehubungan dengan diberikannya tunjangan transportasi, dimana perda masih dalam proses pembahasan.

”Besaran nilai tunjangan transportasi ini sendiri belum bisa dipastikan, karena masih dalam pembahasan. Bisa dikatakan berkisar Rp 12,5 juta atau bisa berubah lagi per anggota dewan menerima tunjangan transportasi,” bebernya.

Ada pengecualian untuk hal ini, dimana apabila unsur pimpinan sudah ada mobil jabatan, tidak akan menerima lagi tunjangan transportasi. Dengan kata lain, hal tersebut tidak bisa diberikan secara bersamaan (tunjangan transport atau kendaraan dinas).

”Jelas ini tidak bisa diberikan secara bersamaan, dan untuk waktu pengembalian mobil dinas yang ada, direncanakan ini akan dimulai sebelum pembayaran uang transportasi, dewan sudah harus mengembalikan kendaraan dinas baru bisa mengambil tunjangan yang ada,” tuturnya lagi.

Hal ini jelas akan ada sanksinya, tambah Sarfani, terkait hal yang ada dimana sanksi yang ada, berupa tidak akan dibayarkan tunjangan transportasi yang sudah disediakan,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lahat, H Hermansyah SH ditemui mengatakan, sangat menyambut baik, apabila memang ini mengacu pada PP No 18/2017, dimana seluruh anggota dewan di Indonesia, harus mematuhi dan otomatis mobil dinas harus dikembalikan, kecuali unsur pimpinan yang sudah diatur perihalnya.

“Tentunya kita akan ikuti dan patuhi aturan yang ada, apabila masih ada yang tidak mematuhi dan mengembalikan, tentunya akan berakibat sanksi yang diterima mereka dapat merugikan dewan itu sendiri,” tandasnya.

Laporan : Novita/Idham

Editor     : Imam Ghazali

Posting   : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button