Crime HistoryHeadlineNusantaraRiau

Polsek Tambang Grebek 2 Orang Pria Disebuah Rumah Kosong Desa Sungai Tarap

sumateranews.co.id, KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar, pada Minggu (6/9) dini hari, menggrebek sebuah sebuah rumah kosong, yang ada di Dusun II, Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau. Selain berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga hendak mengkomsumsi narkoba jenis sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi (TKP) tersebut.

Kedua tersangka yang diciduk aparat kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, oleh petugas, kedua tersangka bersama barang bukti berupa 8 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya langsung digelandang ke Mapolsek Tambang guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tambang, IPTU Tito Laragatra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut. Dia sampaikan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain di kamar tidur, di pintu masuk kamar mandi, di bawah mesin cuci dan di lubang WC,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Iptu Tito.

Laporan : Arifin III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button