Polsek Rambang Lubai Ungkap Kasus Curat 50 Tabung Gas di Desa Lecah, 1 Pelaku Diamankan
MUARA ENIM – Tim Opsnal Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 50 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang terjadi di desa Lecah, kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yakni berinisial R di rumahnya. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Bermodal keterangan dari korban, sejumlah saksi – saksi dan pentujuk, akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya berinisial R,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi SH MH, pada Jumat (17/02/2023).
Dijelaskan AKP Hendrinadi, bahwa pengungkapan kasus Curat tersebut berawal dari laporan korban Darmanzili (48 tahun) warga dusun IV desa Lecah kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg yang ada di dalam warungnya, raib digondol maling.
“Aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 WIB, dengan TKP dusun IV desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Hendrinadi, untuk kronologis kejadian terjadi di dalam warung milik korban di desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim.
“Korban mendapatkan 50 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk 1 buah HP merk Samsung galaxi A8,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Hendrinadi, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna diproses lebih lanjut.
Untuk kronologis penangkapan sendiri, dikatakan Hendrinadi, bermula pada Rabu, 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 WIB. Di mana Personel Polsek Rambang Lubai mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di rumahnya.
Bermodalkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R, sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Barang bukti yang kita amakan 2 buah tabung LPG 3 kg dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP,” tukasnya. (Umar)
Editor: Donni