Crime HistoryHeadlineMuara EnimSumsel

Polsek Rambang Lubai Bongkar Komplotan Curanmor Modus Pura-pura Beli Nasi Bungkus 

MUARA ENIM – Berkat kesigapan aparat Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, akhirnya berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura belanja dan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi komplotan curanmor ini terungkap setelah kedua pelaku, yakni Endi Kailani alias Lani dan Rismaladi alias Dok, keduanya warga desa Sumber Mulya, berhasil diringkus petugas.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, IPTU RTM Situmorang kepada awak media, Rabu, 23/11/2022).

Menurut Bang Morang panggilan akrabnya, kejadian bermula pada Selasa (22/11/2022) bertempat di warung pelapor Suparni (56) warga dusun VI desa Karang Agung kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim

Saat itu, korban sedang berada di dalam warung makan miliknya. Kemudian datang 2 orang laki-laki (kedua pelaku) memesan nasi, setelah selesai makan kedua pelaku kemudian membayar dan langsung pergi.

Namun, kurang lebih 2 menit, salah satu pelaku kembali lagi ke warung korban berpura-pura memesan nasi bungkus. Pada saat korban membungkus nasi pesanan, pelaku Endi Kailani mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding warung korban, lalu pelaku keluar membawa lari sepeda motor milik korban, yang saat itu terparkir di samping warungnya.

Melihat itu, korban menjerit meminta tolong sambil mengejar, tetapi kedua pelaku sudah jauh kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, kemudian Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi SH MH bersama PS. Kanit Reskrim BRIPKA Dali Warsah SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Alhasil dari penyelidikan tersebut diketahui 2 orang diduga pelaku pencurian tersebut bernama Endi Kailani dan Rismaladi als Dok. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Di hadapan petugas penyidik, kedua pelaku mengaku telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO.

Namun sepeda motor tersebut disembunyikan keduanya di rumah temannya bernama Seno warga desa Karang Mulya Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim. Selanjutnya petugas langsung menuju rumah yang bersangkutan, dan menemukan sepeda motor berada di dalam dapur, tetapi sayang temannya Seno tidak ada di tempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban), serta 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BG 3109 CM (milik pelaku, yang digunakan keduanya beraksi).

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan pihak Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim guna diproses hukum lebih lanjut. (Mar)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button