Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Polsek Prabumulih Timur Lakukan Restoratif Justice, ABG Pencuri Hp Dibebaskan 

PRABUMULIH – Pasca dilakukannya perdamaian pada 7 September 2022 lalu, APN (18), pelaku pencurian Hp (Handphone) di salah satu warung di kawasan Prabumulih Timur, kota Prabumulih kini bisa menghirup udara segar.

Pelaku, yang masih remaja putri (ABG) ini terhitung mulai Kamis, 29 September 2022 dibebaskan setelah melewati proses Restoratif Justice (RJ), yang dilakukan pihak Polsek Prabumulih Timur.

Baik APN maupun ibunya, yang hadir mengikuti Restoratif Justice terlihat menangis bahagia. Ibu pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban Suhardi atas tindakan pencurian yang dilakukan sang anak di Polsek Prabumulih Timur.

“Saya sangat minta maaf, begitu juga anak saya atas tindakan yang sudah dilakukan (pencurian HP) kepada Pak Suhardi. Dan, berterima kasih sehingga anak saya bisa bebas,” ujar Ibu tersangka.

APN sendiri, akibat perbuatannya sempat menjalani hukuman selama 30 hari di tahanan Mapolsek Prabumulih Timur, setelah ditangkap mencuri HP milik Si (korban) ketika berbelanja mie instan di warungnya pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

“Kepada Pak Kapolres dan jajaran, saya juga berterima kasih. Dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kejadian ini, menjadi pelajaran berharga bagi anak saya dan kami sekeluarga, agar tidak lagi berbuat kriminalitas hingga akhirnya berujung tindak pidana,” aku perempuan berjilbab ini.

Terpisah, Suhardi mengaku juga lega karena kasus yang menimpanya telah selesai dan bisa berdamai bersama pelaku. Ia pun menyatakan, telah memaafkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

“Saya telah benar-benar memaafkan pelaku, atas kejadian ini antara saya dan pelaku sudah tidak ada permasalahan lagi,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH membenarkan pihaknya telah melakukan Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian Handphone (HP) yang menimpa Suhardi, 47 tahun, warga kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur.

“Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian pada 7 September 2022 kemarin,” ucap AKP Bobby. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button