Crime HistorySumatera Utara

Polsek Mardinding Tangkap Rizal Tarigan

Sumateranews.co.id, SUMATERA UTARA- Rizal Tarigan (34) diamankan Polsek Mardinding saat sedang duduk di teras kedai kopi Hombing Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

Warga Desa Martelu Kecamatan Lau Baleng tersebut terduga melanggar pasal 303 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan dasar Laporan Polisi Nomor :LP/ 81 /I/2018/SU/RES T KARO, /SEK DINGDING, Senin (29/1) sekira pukul 21.45 WIB.

Informasi yang dihimpun, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lau Baleng Kec. Laubaleng Kab. Karo ada orang menulis dan menjual kupon tebakan nomor toto malam (tolam), selanjutnya pelapor dan 2 orang rekan pelapor melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Informasi itu benar lalu dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa bernama Rizal Tarigan yang sedang duduk di teras kedai kopi Hombing menunggu pembeli. Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 148.000,-, kupon tolam, kertas rekap, kertas kode bertulisan Ohm brank dan 1 pulpen warna kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Mardinding guna proses lebih lanjut.

Laporan : Sofya
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button