BanyuasinCrime HistorySecond Headline

Polsek Betung Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sumateranews.co.id, BANYUASIN — Unit Reskrim Polsek Betung telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, Sabtu (16/03) pukul 22.00 WIB.

Terungkapnya kasus penggelapan tersebut setelah Polsek Betung menerima laporan dari korban Nazori Bin Arifin (61), salah seorang Purnawirawan TNI, yang beralamat di Komplek Griya Anugrah, Blok N, Lk. I, RT 10, RW 02, Kel. Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kab. Banyuasin.

Berdasarkan keterangan dari saksi Rusma Wati (55) warga setempat, terungkap kalau pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah ASP (29), warga Desa Taja Raya RT 005 RW 002, Kel. Betung, Kec. Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (08/03), sekira pukul 10:00 WIB, di Komplek Griya Anugrah Blok N, Lk. I RT 10 RW. 02 Kel. Rimba Asam Kec. Betung, Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Minggu (17/03).

Menurut Kapolsek, penggelapan motor tersebut, dengan cara pelaku memimjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui temanya dipasar Betung, namun sampai kejadian ini dilaporkan, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000, 00 (Lima Juta Rupiah) dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” terang Kapolsek.

Setelah menerima Laporan dan melakukan olah TKP, kemudian Unit Reskrim Poksek Betung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 16 Maret 2019, Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“Penggerebekan itu membuahkan hasil dan akhirnya tersangka dapat diamankan dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan proses lebih lanjut secara hukum. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu (1) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X- 125 warna hitam dan merah dengan Nopol BG 5173 JJ, An. Richo Hanseng,” pungkas Kapolsek.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button