BanyuasinCrime HistoryHeadlineSumsel

POLSEK BETUNG AMANKAN DUA PENCURI

 

 

Sumateranews.co.id, BANYUASIN –  Dua remaja pelaku pencurian yakni Nadi Susanto (15) dan Oskar (18) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Betung Polres Banyuasin, Rabu (12/7) sekira pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku adalah wargà RT 04 Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

 

Pada hari kejadian kedua pelaku mendatangi rumah korban Junaidi Bin Hamdan yang berada di Jalan Desa Sedang RT 04 RW 01 Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/7) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Betung AKP Zulpikar SH mengatakan bahwa saat kejadian korban tidak ada di rumah karena sedang memantang karet. Tersangka an Nadi Susanto memanjat rumah korban dengan menggunakan tangga lalu masuk ķedalam rumah dengan cara merusak pintu samping rumah korban yang berada di lantai dua dengan menggunakan satu buah linggis kecil yang terbuat dari besi. Sementara tersangka Oskar bertugas memegangi tangga sambil mengawasi keadaan sekitar.

 

Ketika tersangka Nadi Susanto masuk kedalam rumah lalu turun ke lantai bawah hendak mengambil barang milik korban berupa handphone dan uang. Saat itulah diketahui anak korban yang sedang berada di dalam rumah. Karena kaget anak korban langsng berteriak ada maling.

 

“Begitu mendengar teriakan anak korban dari dalam rumah tetangga korban langsung berhamburan mendatangi rumah korban untuk menangkap tersangka Nadi Susanto yang bersembunyi di àtas bubungan atap rumah dengan cara memanjat dengan menggunakan tali yang terbuat dari serabut karung bekas. Sementara tersangka Oskar langsung melarikan diri,” ujarnya.

 

Sementara itu Kepala Desa Sedang H. Bakri S.Kep langsung menghubungi Kapolsek Betung. Begìtu mendapat laporan Kapolsek Betung langsung memerintahkan piket Reskrim dan Kepala SPK untuk mendatangi TKP. Begitu tiba di TKP petugas langsung melakukan penyisiran dan tersangka Oskar berhasil ditangkap di rumahnya. Saat mau ditangkap tersangka Oskar hendak melarikan diri.

 

“Kini kedua tersangka besertà barang bukti berupa satu buah linggis kecil warna hitam dengan ukuran 30 cm dan tali yang terbuat  dari serabut karung sepanjang satu metèr telah di amankan di Polsek Betung untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana No 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tandasnya.

 

Laporan   : Al Dafid

Editor       : Imam Ghazali

Posting     : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button