Polresta Deli Serdang Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Tanjung Morawa, Penyebabnya Saling Ejek di Medsos
Sebabkan 1 Korban Meninggal
DELI SERDANG – Personel gabungan dari Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan lima pelaku tawuran antar pemuda di dusun II, gang Langgar, desa Dalu X-A, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan M Arifin, warga dusun II, gang Bersama, desa Dalu X A, pada Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan terhadap 5 pelaku itu disampaikan oleh Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Heri Cahayadi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu.
Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan, bahwa motif tawuran tersebut akibat dendam karena saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kedua kelompok pemuda tersebut.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok korban dengan kelompok pelaku,” ucap Pria Lulusan Akpol 1999, yang juga mantan Kapolres OKU, Polda Sumsel ini.
Usai saling ejek di medsos, kelompok pelaku menyerang kelompok korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar korban sampai di depan Warung Kopi (Warkop) Nokman.
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter.
Naas, pisau yang dilempar pelaku tepat mengenai dada kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi. Bersama dengan itu, teman-teman korban datang. Tak lama, korban pun terjatuh dengan pisau tertancap di dada. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nasib berkata lain. Dia (korban) tewas.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 338 subsidair Pasal 170 jo Pasal 55, 56 subsidair Pasal 351 ayat (3) subsidair Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji tersebut.
Disebutkannya, Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang.
Dikatakannya, kelima tersangka ditangkap hanya dalam kurun waktu 1 X 24 jam, Kelimanya, di antaranya ADM alias Bbk (16), DAW alias Tom (18), FMA alias Gdk (16) MM alias Mak (16) dan OF alias Oj (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Bbk merupakan pelaku utama,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, pada Rabu (15/2/2023). (Leodepari)
Editor: Donni