Polresta Deli Serdang Ringkus 3 Pengedar Sabu Antar Kabupaten, Amankan BB 2,3 Kg Sabu
DELI SERDANG – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu antar kabupaten. Selain meringkus 3 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2,3 kg.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba AKP Kerisman Karo Sekali SH dalam paparannya, pada Kamis sore, 12 Mei 2022, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan antara lain berinisial AS (46), warga jalan Denai Dusun Induk Ddesa Bagan Asahan, kecamatan Tanjung Balai, kabupaten Asahan, ASB (34) warga jalan Pajak Ikan Dusun V desa Sentosa, kecamatan Tanjung Balai, kabupaten Asahan, dan Z alias Zam (34), warga Lawe Loning Hakhapen desa Lawe Loning Hakhapen, kecamatan Lawe Sigala-gala kabupaten Aceh Tenggara.
“Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/5/2022) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 Wib,” sebut pria Jebolan Akpol 1999 ini
Dijelaskan perwira berpangkat tiga melati emas di pundak itu, pengungkapan berawal pada Rabu (27/5/2022) sekira pukul 06.00 wib, saat petugas melakukan under cover by (penyamaran) dengan seseorang diduga penjual sabu.
Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjung Balai. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya lanjut Mantan Kapolres Oku Sumsel tersebut, petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS, dan ASB beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram, bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone
Peredaran sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO), warga Tanjung Balai. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya Tanjung Morawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg sabu terhadap pelaku AS. Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone. Dari hasil interogasi terhadap Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan seseorang berinisial Y (DPO), warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3,” pungkas Mantan Kapolres Madina mengakhiri. (Leodepari)
Editor: Donni