Crime HistoryHeadlineLampung

Polres Tulang Bawang Bongkar Penimbunan 7,7 Ton BBM Solar, 2 Pria Diamankan 

TULANG BAWANG – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi jenis solar.

“Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil kami sita dari dua orang pelaku,” ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy SH MH, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun SH MH, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat sore (16/09/2022), pukul 17.15 WIB, di halaman Gedung Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Kedua pelaku, ialah berinisial DI (37), berprofesi wiraswasta, warga kampung Andalas Cermin, kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kibang, kelurahan Menggala Tengah, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter (kosong).

Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jeriken kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jeriken kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/09/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di kampung Andalas Cermin. Sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di jalan Lintas, Lingkungan Kibang, kelurahan Menggala Tengah,” jelas AKP Wido.

Akibat ulahnya, pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button