Polres Tubaba Bongkar Kasus Prostitusi di Tulang Bawang Tengah
Jaring Mucikari dalam Operasi Cempaka Krakatau 2022
TULANG BAWANG BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil ungkap kasus prostitusi di wilayah Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga meringkus seorang mucikari berinisial SH, pada Kamis (17/2/2022) malam, pukul 21.00 WIB.
Tersangka diduga membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010 lalu. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022, dan melanggar pasal 296 Jo 506 KUHP.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina SH MH mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. tuba tengah Kab Tuba Barat.
“SH diduga telah membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010, dan diamankan oleh Tim Regu II OPS Cempaka. Sampai di kediaman SH, petugas mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, SG dengan pasangannya IR, dan PR dengan AW.
Dari pengakuan saudari IR dan AW mereka meminta tarif Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) kepada saudara ST, dan terhadap saudara BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang ada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan, yakni berupa 1 (satu) unit Kendaraan motor jenis mobil Xenia Daihastu, 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2, 1 (satu) unit Hp OPPO A1, 1 (satu) unit Hp OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit Hp OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit Hp OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit Hp XIAOMI warna Gold, dan 1 (satu) unit Hp XIAOMI, 1 (satu) unit Hp NOKIA berwarna Putih, serta 5 (lima) buah KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan 1 (satu) KIS (Kartu Indonesia Sehat).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP, yakni barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” pungkasnya. (Mrs)
Editor : Donni