Crime HistoryHeadlineLubuklinggau

Polres Tangkap 7 Pelaku Kejahatan

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap 7 tersangka kasus 3C. Mereka adalah Budi Santoso alias Santos yang sudah 12 melakukan curanmor. Namun untuk LP bukti di wilayah hukum Polres Lubuklinggau sebanyak 9 kali LP dan 3 kali LP masih dalam tahap pengembangan.
Demikian ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabur Pujangga melalui Waka Polres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, saat press releas, Senin (9/10).

Kemudian, M. Riduansyah alias Ali Hanapiah dengan kasus curas (begal) pada tanggal 06/10 di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Permai Kecamatan Lubuklinggau Utara II. “Pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban dan merampas motornya,” tegas Kapolres.

Reskrim juga berhasil mengamankan Romli Iskandar alias Romli spesialis pencurian rumah kosong (curat) dengan Ilham alias Sarwo kemudian Maulana Saputra, Andik (Curat) dan sajam Aprilianto alias Siska kasus sajam.

“Total dari 7 pelaku kejahatan tersebut kita amankan, ada juga pelaku curanmor, bandit bobol rumah (maling) serta kasus membawa sajam,” tandas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka tersebut antara lain 1 kunci T dan 1 senjata tajam jenis pisau.

Laporan : Donna Apriliansyah
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button