Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Polres Tanah Karo ‘Obok-obok’ Sarang Narkoba, Amankan 5 Pelaku dan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

KARO – Polres Tanah Karo dibackup Ditnarkoba Polda Sumut dalam sepekan berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram Narkotika jenis sabu dan ratusan gram Ganja di sejumlah kawasan yang disinyalir menjadi sarang peredaran gelap narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan sarang narkoba merupakan respon cepat Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, usai mendapat Informasi dari masyarakat.

Terbukti, Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 126.96 gram sabu dan 410 gram ganja dan lima orang pelaku dari tempat yang berbeda

“Iya, Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku dan ratusan gram sabu serta ganja,” ucap Hadi, Sabtu, 18 Juni 2022.

Keberhasilan Polres Tanah Karo ini, sambung Hadi, merupakan hasil kerja sama dengan semua elemen masyarakat dan respon cepat satuan Narkoba.

“Seluruh Kapolres sudah diperintahkan untuk meresfon cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalagunaan Narkotika,” tegas Hadi.

Adapun, kelima pelaku yang diamankan dari empat lokasi berbeda, yakni FT (34), warga desa Aji Mbelang, kecamatan Tigapanah. Pelaku diamankan di desa Ajibuhara, kecamatan Tigapanah. Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36), warga desa Pergendangen, kecamatan Tigabinanga, dan RCH (36), warga desa Tigaberingin, kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di desa Pergendangen, kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK.

Kemudian, pria berinisial S (26), warga desa Dokan, kecamatan Merek. Pelaku ini diamankan di desa Dokan, Merek, dan W (49), warga desa Raya, Berastagi, yang diamankan di kawasan desa Dokan, Merek.

Kabid Humas menambahkan, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Ditambahkani Kapolres Tanah Karo, AKBP Roni Sisabutar bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama sepekan terakhir.

“Betul, ini dari satu pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku dan saat ini dalam proses penyidikan dan kita juga mengembangkannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya laporan masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Kepolisian. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna untuk bisa langsung cepat ditindaklanjuti.

“Polres Tanah Karo berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku penyalaguna narkoba,” pungkas Roni. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button