Polres RL Bekuk 2 Pengedar Shabu
Sumateranews.co.id, BENGKULU – Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, berhasil menciduk 2 pengedar shabu pada Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang.
Kedua pengedar tersebut berinisial HR (46), warga Kampung 8 Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, dan MS (35) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Keduanya berhasil dibekuk setelah anggota Satnarkoba Polres Rejang Lebong menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan Simpang Bukit Kaba.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota kita langsung terjun ke lokasi tersebut, dan dilakukan penggerebekan, dan ditemukan 2 paket shabu di dalam jaket MS sekira seberat 5 gram,” ujar Iptu Sampson Sosa Hutapea selaku Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, saat press releas Senin, (20/11/2017).
“Menurut keterangan para pelaku juga diketahui narkoba tersebut dibeli dari wilayah Kepala Curup, seharga Rp 5 juta. Tapi kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap asal barang,” tambah Sampson.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 paket sedang shabu, 1 paket kecil shabu, 1 bungkus kotak rokok LA BOLD, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 buah jaket warna coklat, dan 1 unit kendaraan R4 merk Suzuki Carry Futura Warna Hitam BD 9278 DC.
Laporan : Benny Septiadi
Editor/Posting : Imam Ghazali