Crime HistoryHeadlineOKISumsel

Polres OKI Ciduk 3 Pelajar di OI, Terlibat Curas dan Pembunuhan Berencana di Kijang Ulu

OGAN KOMERING ILIR – Team Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus perampokan (Curas) yang terjadi di desa Kijang Ulu, Kec. Kayu Agung, Kab. OKI, pada Selasa sore, 14 Februari 2023 sekira jam 17.30 WIB.

Selain menyebabkan korbannya, bernama M Iskak Bin Burhan (56 tahun), warga desa Terate, kecamatan SP Padang, berstatus PNS meninggal dunia, ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar ini juga berhasil membawa kabur 1 unit Handphone merk Samsung milik korban. Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres OKI, usai berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiga tersangka ini ialah, RK alias K (17 tahun), LI (17 tahun), dan AS (17 tahun), ketiganya merupakan warga kecamatan Rantau Panjang, kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Penangkapan ketiga pelaku dilakukan usai team Opsnal Unit Pidum Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada pukul 04.00 pagi tadi, hari ini (Senin, 20 Februari 2023),” ujar Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto S.Ik SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal dan Kanit Pidum, Ipda Putu Surya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres.

Selanjutnya team opsnal, usai menerima informasi itu, lanjut AKBP Dili, langsung berangkat menuju ke tempat keberadaan pelaku an. RK di rumahnya.

Kepada petugas, pelaku RK mengakui perbuatannya dan berhasil menemukan barang bukti milk korban berupa satu unit HP Samsung dan perbuatan tersebut tidak dilakukannya sendirian melainkan bersama 2 (dua) rekannya an. LI dan AS.

“Setelah mendapat informasi itu, kemudian team langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku LI dan AS, di rumahnya masing-masing,” tandas Kapolres.

Diterangkan Kapolres, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI, 1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah, 1 (satu) helai kain selimut warna biru, 1 (satu) helai kain panjang warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, dan 1 (satu) buah jeriken warna putih, serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang,” lanjut Dili menjelaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara. (Heru)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button