HeadlineMura

Polres Mura Ringkus Pengedar Narkoba

Sumateranews.co.id, MUSI RAWAS- Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus Ahmd Yani (27) warga SP 2 Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/10).

Tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil LP/A-154/X/2017/Sumsel/Res Mura Tanggal 30/10/2017 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzon mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah SP 2 Desa Trans Mandala Kecamatan Megang Sakti tersangka Yani diduga menjual Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Yani. Setelah diselidiki kebenarannya, anggota langsung melakukan Under Cover.

Setelah itu, anggota memesan Sabu terhadap tersangka Yani tersebut. Setelah Yani mengeluarkan BB Narkoba, anggota langsung melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan anggota bergulat dengan Yani namun tersangka berhasil dilumpuhkan.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan Narkotika berjenis Sabu yang dibuang oleh tersangka ke tanah saat bergulat dengan anggota,” tegas Forliamzon.

Barang bukti yang berhasil diamanakan Sat Narkoba Polres Musi Rawas berupa 5 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat 6,42 Gram, 1 bungkus klip ukuran kecil engan berat 0,24 Gram, 1 buah HP merk Nokia warna Hijau dan 1 kotak kaleng merk Mentos.

Laporan             : Donna Apriliansyah

Editor/Posting    : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button